aneksasi adalah Perolehan hak atas wilayah (scil. sebelumnya berada di bawah kedaulatan Negara lain) dengan tindakan sepihak pengambilalihan oleh Negara penakluk setelah penaklukan: 'Tidak ada periode penaklukan sendirian dan ipso facto membuat negara penakluk menjadi kedaulatan wilayah yang ditaklukkan .... Penaklukan hanyalah cara akuisisi jika penakluk, setelah dengan tegas menetapkan penaklukan, dan keadaan perang telah berakhir, kemudian secara resmi mencaplok wilayah ': I Oppenheim 699. Ketika, pada bulan Juni 1945, Sekutu mengambil 'otoritas tertinggi sehubungan dengan Jerman, termasuk semua kekuatan yang dimiliki oleh Pemerintah Jerman, Komando Tinggi dan setiap negara bagian, kota, atau pemerintah atau otoritas lokal', mereka dengan tegas menyatakan bahwa asumsi kekuasaan ini 'tidak efek aneksasi Jerman ': Whiteman, Digest of International Law (1963), Vol. 1, 325. Seperti yang sekarang diterima bahwa penggunaan kekuatan, kecuali untuk membela diri, adal...