Hukum Internasional

hukum internasional dapat diartikan secara umum, yaitu, perjanjian antar negara; perjanjian multilateral; beberapa komisi yang mencakup subjek tertentu, seperti perburuan paus atau hak cipta; prosedur dan preseden Mahkamah Internasional ("Pengadilan Dunia") yang hanya memiliki yurisdiksi ketika negara-negara setuju untuk hadir; Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan adat istiadat. Namun, tidak ada badan hukum khusus yang mengatur interaksi semua negara.

Comments

Popular posts from this blog

Anglo-Norwegian Fisheries Case (Kasus Nelayan Anglo-Norwegia (Inggris v. Norwegia)

Annexation (Aneksasi)

Terra Nullius