Hukum Internasional
hukum internasional dapat diartikan secara umum, yaitu, perjanjian antar negara; perjanjian multilateral; beberapa komisi yang mencakup subjek tertentu, seperti perburuan paus atau hak cipta; prosedur dan preseden Mahkamah Internasional ("Pengadilan Dunia") yang hanya memiliki yurisdiksi ketika negara-negara setuju untuk hadir; Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan adat istiadat. Namun, tidak ada badan hukum khusus yang mengatur interaksi semua negara.
Comments
Post a Comment