Jus Cogens



Jus Cogens/Ius Cogens adalah prinsip utama di dalam Hukum Internasional. Secara etimologi, jus cogens terdiri atas dua kata, yaitu, 'jus' dan 'cogens', yang masing-masing diartikan sebagai, 'jus' atau 'iūs' yang berarti “law” dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia berarti 'hukum' dan kata 'cogēns', dari kata 'cōgō' yang berarti dalam bahasa Inggris, yaitu “compell” atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai 'memaksa'. 

Jadi, secara harfiah diartikan sebagai “compelling law” atau jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “hukum yang memaksa." Nah, istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa Konvensi menjadi 'Peremptory Norm'. 

Jadi kedua istilah ini, jus cogen dan peremptory norm akan selalu berdampingan dalam penjelasannya. 

Penggunaan Istilah:

Seperti telah disampaikan di awal tadi, Istilah jus cogen ini, sering dikaitkan dengan istilah peremptory norm atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ‘Norma yang harus ditaati’ yang ditetapkan di dalam pasal 53, Vienna Convention on the law and treaty 1969, yang menetapkan bahwa sebuah perjanjian akan menjadi batal dan berakhir apabila bertentangan dengan prinsip jus cogen ini. Seperti ditetapkan di dalam Pasal tersebut:

A treaty is void, if at the time of its conclusion, it conflicts with a peremptory norm of general international law. For the purposes of the present Convention, a peremptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of States as a whole as a norm from which no derogation is permitted and which can be modified only by a subsequent norm of general international law having the same character.


Begitu juga dengan pasal 64, Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986, menetapkan:


Article 64 

Emergence of a new peremptory norm of general international law (jus cogens)

If a new peremptory norm of general international law emerges, any existing treaty which is in conflict with that norm becomes void and terminates.


Comments

Popular posts from this blog

Anglo-Norwegian Fisheries Case (Kasus Nelayan Anglo-Norwegia (Inggris v. Norwegia)

Annexation (Aneksasi)

Terra Nullius